Selasa, 28 Februari 2012

Polres Purwakarta Gelar Penyuluhan Safety Riding Bagi Klub Motor dan Masyarakat







Pertumbuhan sepeda motor roda dua khususnya di kota Purwakarta terus meningkat. Hal ini karena motor sebagai kendaraan yang praktis juga hemat dan harga terjangkau. Di sisi lain angka kecelakaan pun juga ikut mengalami peningkatan. Untuk itu, Polres Purwakarta kembali menggelar penyuluhan keselamatan berkendara (safety riding). Byonic Purwakarta menjadi salah satu klub motor yang selalu menjadi ujung tombak keselamatan berkendara dan selalu dilibatkan Polres Purwakarta. Namun masyarakat juga diberikan penyuluhan agar selalu tertib berlalu lintas.
“Kami ingin memberikan penyuluhan teori dan praktek Safety Riding khususnya kepada Byonic Chapter Purwakarta (Byson Yamaha Owner Indonesia Club) dan juga umumnya kepada Masyarakat luas yang ada di Kabupaten Purwakarta dan sekitarnya.” ujar AKP H. Agus Wahyudin SE.MM. selaku Kasat Lantas Polres Purwakarta
Sebelum acara penyuluhan digelar, terlebih dahulu digelar serah terima jabatan dari mantan Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Herbas Sudewo Dharmawan kepada  Kasat Lantas yang baru, AKP Agus Wahyudin, di Aula Pengabdian Mapolres Purwakarta, Selasa (21/2/2012). Kemudian penyuluhan dibuka oleh AKP H. Agus Wahyudin SE.MM pada Sabtu, (25/02/12) di Polres Purwakarta.
Materi penyuluhannya safety riding dibagi dalam dua sesi, yaitu sesi pengenalan teori dan praktek yang dibimbing instruktur Ka.Sub.Nit Dikyasa Aiptu Sugino. Materi itu antara lain pengajaran teknik pengereman, berbelok, berboncengan, dan faktor-faktor penyebab kecelakaan.  yang pada intinya mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Belajar dari pengalaman bersama komunitas dan klub motor bahwa segala ketentuan touring dan tata cara berkendara seharusnya menetapkan prinsip Safety Riding (keamanan berkendara). Semua anggota komunitas atau klub motor memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan melewati proses pengujian yang benar. Pemilik SIM sudah tahu sanksi hukum jika ada pelanggaran yang dibuatnya. Jika benar ada pelanggaran, itupun pelanggaran per individu dan tidak lagi menjadi kapasitas pengawasan dari komunitas atau klub motor.
Jika memang ada pelanggaran yang diketahui oleh Pengurus Komunitas/Klub Motor maka biasanya sanksi yang diberikan teguran melalui tulisan e-mail atau juga ketika acara kopdar (kopi darat). Namun ada juga komunitas atau klub motor yang melakukan “publikasi” melalui sarana milis (mailing list). Setidaknya sanksi melalui publikasi ini dapat memberikan efek jera bagi anggotanya yang melanggar UU Lalu-Lintas.
Ketika sebuah komunitas atau klub motor melakukan touring, biasanya seluruh rangkaian touring diatur dengan profesional serta penuh tanggung jawab dari para pengurusya maupun dari seluruh anggota. Tanggung jawab ini merupakan “harga diri” dari sebuah nama komunitas atau klub motor yang tetap harus dijaga.
Hal penting yang selalu di utaran oleh Instruktur pembimbing Safety Riding adalah Kita harus selalu disiplin dalam berkendaraan dan ingat setiap kita mengendarai harus selalu waspada dari hal sekecilpun sebagai contoh dari perlengkapan diri dalam membawa kendaraan seperti Helm SNI dll juga pengendalian diri di jalan raya, kuncinya di jalan nya kita harus selalu sabar ataupun menghargai sesama pengguna di jalan raya.
Byonic Chapter Purwakarta bisa memahami setidaknya telah mendapatkan pengetahuan cara berkendara yang benar terlebih dahulu, sekaligus sebagai contoh baik dalam menggunakan kendaraan roda dua di jalan raya yang Insya Allah kedepannya bisa membantu Program Safety Riding Polres Purwakara dalam kemitraan Polisi